Pages

Kamis, 01 Mei 2014

Kode Etik Profesi Masa Depan (Pegawai Negeri Sipil)

    Pegawai Negeri Sipil atau yang biasa disingkat PNS, adalah sebuah profesi yang banyak sekali ingin digeluti oleh masyarakat Indonesia. Kenapa tidak? Menjadi PNS adalah sebuah impian bagi banyak masyarakat Indonesia karena kita dapat mengabdi pada masyarakat lain dan Negara. Untuk PNS sekarang lebih diperhatikan oleh pemerintah dan selain itu banyak tunjangan-tunjangan bagi PNS di Indonesia.
    Di dalam sebuah profesi pasti ada yang namanya kode etik yang harus dilakukan bagi seseorang yang menjalankan profesi tersebut. Karena di dalam kode etik tersebut terdapat peraturan-peraturan yang harus dijalani agar profesi tersebut dapat berjalan dengan benar. Berikut adalah kode etik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diambil dari salah satu Kementrian di Indonesia yaitu Kominfo :

1. Pegawai Kementrian Komunikasi dan Informatika wajib :
  1. Menjunjung tinggi Panca Prasetya Korpri, Sumpah Pegawai dan Sumpah Jabatan;
  2. Menghormati agama, kepercayaan, budaya dan adat istiadat orang lain;
  3. Mematuhi peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku, Peraturan Kepegawaian dan Kode Etik PNS;
  4. Bekerja secara profesional, tanggung jawab, jujur dan transparan;
  5. Menjaga data dan/atau informasi yang diperoleh selama menjadi Pegawai Kementrian Komunikasi dan Informatika, sehingga pihak yang tidak berhak tidak dapat mengakses atau memperolehnya;
  6. Memberikan pelayanan prima sebagai abdi masyarakat baik kepada sesama pegawai maupun dengan pihak lain;
  7. Mentaati perintah kedinasan;
  8. Melaporkan  kepada  atasan  atau  unit  kerja  pengawas  internal,  dan Majelis   Kode   Etik   apabila   mengetahui   adanya   sangkaan telah terjadi suatu pelanggaran Kode Etik Pegawai;
  9. Bertanggungjawab  dalam  penggunaan  barang  inventaris  milik Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  10. Mentaati  etika  bertelepon,  berinternet,  surat-menyurat  (termasuk surat   elektronik)   dimana   semua   penggunaan   fasilitas   tersebut hanya untuk kepentingan kedinasan;
  11. Mentaati ketentuan jam kerja dan tata tertib kantor;
  12. Bersikap, berpenampilan, dan bertutur kata secara sopan.
2. Pegawai Kementrian Komunikasi dan Informatika yang berhenti/pensiun wajib :
  1. Mengembalikan   setiap   dokumen,   peralatan   dan/atau   fasilitas kantor yang dipergunakan pada saat dinas;
  2. Merahasiakan atau tidak mengungkapkan kepada pihak yang tidak berhak   baik   secara   langsung   maupun   tidak   langsung   semua informasi   rahasia   yang   diperolehnya   selama   menjadi   pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika.
3. Pegawai Kementrian Komunikasi dan Informatika dilarang :
  1. Bersikap diskriminatif dalam melaksanakan tugas;
  2. Menjadi anggota/simpatisan aktif partai politik;
  3. Menyalahgunakan  kewenangan  jabatan  atau  posisi  baik  secara langsung maupun tidak langsung;
  4. Melakukan   kegiatan   yang   patut   diduga   dapat   menimbulkan benturan  kepentingan  dalam  menjalankan  tugas,  kewenangan  dan posisi sebagai pegawai;
  5. Memakai   fasilitas   kantor   untuk   kegiatan   diluar   kepentingan kedinasan;
  6. Menerima  segalapemberian  dalambentuk  apapun,  baik  langsung maupun   tidak   langsung,   yang   berkaitan   dengan   jabatan   atau pekerjaannya;
  7. Melakukan   perbuatan   tidak   terpuji   yang   bertentangan   dengan norma   kesusilaan   dan   dapat   merusak   citra   serta   martabat KementerianKomunikasi dan Informatika.

Referensi:
http://rb.kominfo.go.id/wp-content/uploads/2012/04/PERMEN-KOMINFO-TENTANG-KODE-ETIK-PEGAWAI-15-Mar-2012-TTD.pdf

Pembahasan UU RI No. 36 Tahun 1999 (Pasal 40)

    Undang-undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Undang-undang ini membahas mengenai aturan-aturang yang mengenai telekomunikasi, baik bagi pihak penyelenggara telekomunikasi dan pemakai telekomunikasi. Pada UU ini terbagi menjadi 9 BAB dan 64 Pasal yang didalamnya masih terdapat ayat-ayatnya. Pada kesempatan ini, pasal yang akan dibahas yaitu pasal 40 mengenai pengamanan telekomunikasi.

"Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun"

    Di atas merupakan bunyi Pasal 40 dari Undang-undang RI No. 36 Tahun 1999. Dapat dilihat dari bunyi pasal tersebut bahwa setiap orang dilarang memasang alat atau perangkat tambahan pada jaringan telekomunikasi yang bertujuan melakukan penyadapan agar mendapatkan informasi dengan cara tidak sah. Karena pada dasarnya informasi yang dimiliki oleh seseorang adalah hak pribadi yang harus dilindungi sehingga penyadapan harus dilarang. Terlebih jika seseorang yang menyadap informasi akan menggunakan informasi tersebut untuk menguntungkan dirinya sendiri dan merugikan orang yang berhak atas informasi tersebut.


Referensi:
http://dittel.kominfo.go.id/wp-content/uploads/2013/06/36-TAHUN-1999.pdf