Pages

Rabu, 02 Juli 2014

Etika Menggunakan Gadget

     Gadget atau perangkat yang sering kita gunakan seperti smartphone, tablet, laptop, dan lain-lain sudah menjadi kebutuhan dasar bagi masyarakat banyak. Sering sekali kita melihat orang-orang disekitar kita sedang berinteraksi dengan gadget mereka. Namun, tahukah anda dalam menggunakan gadget pun harus dengan etika agar tidak mengganggu orang lain disekitar kita dan kita tidak menjadi antisosial. Berikut adalah beberapa aktivitas yang harus dihindari saat menggunakan gadget :
  1. Sedang stress atau pikiran kacau. Dalam kondisi ini sebaiknya hindari ngetwit sesuatu atau posting di social media, maupun kirim SMS atau pesan teks ke orang lain. Sebab hanya akan membuat pesanmu jadi kacau, emosional, dan membuat pembacanya ikut terpancing emosi.
  2. Sedang berjalan kaki. Pernah kah anda berjalan kaki sambil asyik membalas SMS atau bermain dengan gadget anda? Sebaiknya hilangkan kebiasaan ini, karena akan membahayakan diri anda. Misalnya ketika anda asyik berinteraksi dengan gadget anda, namun tiba-tiba didepan anda ada jalan yang berlubang. Ada kemungkinan anda tidak akan sadar bahwa di depan anda ada jalan yang berlubang.
  3. Sedang di antrean. Mungkin banyak orang yang sangat sebal dengan antrean, karena menunggu antrean sangat membosankan jika kita hanya berdiam diri. Tidak sedikit dari masyarakat yang lebih mengambil dan berinteraksi dengan gadgetnya. Namun harus diperhatikan jangan sampai antrean terhenti akibat anda tidak maju karena sedang asyik dengan gadgetnya.
  4. Mengemudi. Penggunaan gadget benar-benar harus dipantang dalam mengemudi kendaraan, karena akibatnya akan fatal yaitu bisa terjadinya sebuah kecelakaan. Tidak sedikit kasus kecelakaan yang terjadi akibat sang pengendara sedang membalas sebuah pesan singkat dengan gadgetnya atau sedang melakukan pembicaraan. Itu terjadi karena sang pengendara tidak berkonsentrasi lagi pada kemudinya, melainkan terpecah pada gadgetnya.
  5. Terlibat diskusi serius. Sedang meeting atau diskusi dengan atasan, orang tua, teman, guru, atau siapapun itu, tapi kamu justru lebih serius menatap layar ponsel. Rasanya menyebalkan sekali. Coba lupakan sejenal ponsel atau gadget canggihmu itu sejenak agar konsentrasimu tidak terbagi.

Kasus
     Menurut sumber liputan6.com, sekitar 16 ribu pengemudi dibawah umur diperkirakan tewas, dalam kurun waktu 2001 hingga 2007 karena berbicara dan mengirim SMS dengan ponsel sembari mengemudi, menurut laporan penelitian AS. Beberapa penelitian membuktikan berbicara di ponsel dapat mengalihkan perhatian pengemudi, meski sudah menggunakan perangkat hands-free. Namun Wilson mengatakan, SMS dengan menggunakan ponsel cerdas yang menyediakan akses e-mail dan aplikasi mengganggu lainnya merupakan masalah baru.


Dampak Positif dan Negatif
A. Positif
  1. Memudahkan mencari bahan pelajaran
  2. Tidak ketinggalan zaman dan tetap update
  3. Mudah berkomunikasi dengan teman
  4. Mampu menambah teman baru
B. Negatif
  1. Lupa waktu, jika tidak dapat mengatur waktu
  2. Intensitas berkomunikasi dengan orang sekitar akan berkurang
  3. Tugas terbengkalai akibat lupa waktu
  4. Informasi yang begitu terbuka, sehingga Anak dapat membuka informasi yang negatif seperti seks dll.

Referensi:

Kamis, 01 Mei 2014

Kode Etik Profesi Masa Depan (Pegawai Negeri Sipil)

    Pegawai Negeri Sipil atau yang biasa disingkat PNS, adalah sebuah profesi yang banyak sekali ingin digeluti oleh masyarakat Indonesia. Kenapa tidak? Menjadi PNS adalah sebuah impian bagi banyak masyarakat Indonesia karena kita dapat mengabdi pada masyarakat lain dan Negara. Untuk PNS sekarang lebih diperhatikan oleh pemerintah dan selain itu banyak tunjangan-tunjangan bagi PNS di Indonesia.
    Di dalam sebuah profesi pasti ada yang namanya kode etik yang harus dilakukan bagi seseorang yang menjalankan profesi tersebut. Karena di dalam kode etik tersebut terdapat peraturan-peraturan yang harus dijalani agar profesi tersebut dapat berjalan dengan benar. Berikut adalah kode etik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diambil dari salah satu Kementrian di Indonesia yaitu Kominfo :

1. Pegawai Kementrian Komunikasi dan Informatika wajib :
  1. Menjunjung tinggi Panca Prasetya Korpri, Sumpah Pegawai dan Sumpah Jabatan;
  2. Menghormati agama, kepercayaan, budaya dan adat istiadat orang lain;
  3. Mematuhi peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku, Peraturan Kepegawaian dan Kode Etik PNS;
  4. Bekerja secara profesional, tanggung jawab, jujur dan transparan;
  5. Menjaga data dan/atau informasi yang diperoleh selama menjadi Pegawai Kementrian Komunikasi dan Informatika, sehingga pihak yang tidak berhak tidak dapat mengakses atau memperolehnya;
  6. Memberikan pelayanan prima sebagai abdi masyarakat baik kepada sesama pegawai maupun dengan pihak lain;
  7. Mentaati perintah kedinasan;
  8. Melaporkan  kepada  atasan  atau  unit  kerja  pengawas  internal,  dan Majelis   Kode   Etik   apabila   mengetahui   adanya   sangkaan telah terjadi suatu pelanggaran Kode Etik Pegawai;
  9. Bertanggungjawab  dalam  penggunaan  barang  inventaris  milik Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  10. Mentaati  etika  bertelepon,  berinternet,  surat-menyurat  (termasuk surat   elektronik)   dimana   semua   penggunaan   fasilitas   tersebut hanya untuk kepentingan kedinasan;
  11. Mentaati ketentuan jam kerja dan tata tertib kantor;
  12. Bersikap, berpenampilan, dan bertutur kata secara sopan.
2. Pegawai Kementrian Komunikasi dan Informatika yang berhenti/pensiun wajib :
  1. Mengembalikan   setiap   dokumen,   peralatan   dan/atau   fasilitas kantor yang dipergunakan pada saat dinas;
  2. Merahasiakan atau tidak mengungkapkan kepada pihak yang tidak berhak   baik   secara   langsung   maupun   tidak   langsung   semua informasi   rahasia   yang   diperolehnya   selama   menjadi   pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika.
3. Pegawai Kementrian Komunikasi dan Informatika dilarang :
  1. Bersikap diskriminatif dalam melaksanakan tugas;
  2. Menjadi anggota/simpatisan aktif partai politik;
  3. Menyalahgunakan  kewenangan  jabatan  atau  posisi  baik  secara langsung maupun tidak langsung;
  4. Melakukan   kegiatan   yang   patut   diduga   dapat   menimbulkan benturan  kepentingan  dalam  menjalankan  tugas,  kewenangan  dan posisi sebagai pegawai;
  5. Memakai   fasilitas   kantor   untuk   kegiatan   diluar   kepentingan kedinasan;
  6. Menerima  segalapemberian  dalambentuk  apapun,  baik  langsung maupun   tidak   langsung,   yang   berkaitan   dengan   jabatan   atau pekerjaannya;
  7. Melakukan   perbuatan   tidak   terpuji   yang   bertentangan   dengan norma   kesusilaan   dan   dapat   merusak   citra   serta   martabat KementerianKomunikasi dan Informatika.

Referensi:
http://rb.kominfo.go.id/wp-content/uploads/2012/04/PERMEN-KOMINFO-TENTANG-KODE-ETIK-PEGAWAI-15-Mar-2012-TTD.pdf

Pembahasan UU RI No. 36 Tahun 1999 (Pasal 40)

    Undang-undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Undang-undang ini membahas mengenai aturan-aturang yang mengenai telekomunikasi, baik bagi pihak penyelenggara telekomunikasi dan pemakai telekomunikasi. Pada UU ini terbagi menjadi 9 BAB dan 64 Pasal yang didalamnya masih terdapat ayat-ayatnya. Pada kesempatan ini, pasal yang akan dibahas yaitu pasal 40 mengenai pengamanan telekomunikasi.

"Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun"

    Di atas merupakan bunyi Pasal 40 dari Undang-undang RI No. 36 Tahun 1999. Dapat dilihat dari bunyi pasal tersebut bahwa setiap orang dilarang memasang alat atau perangkat tambahan pada jaringan telekomunikasi yang bertujuan melakukan penyadapan agar mendapatkan informasi dengan cara tidak sah. Karena pada dasarnya informasi yang dimiliki oleh seseorang adalah hak pribadi yang harus dilindungi sehingga penyadapan harus dilarang. Terlebih jika seseorang yang menyadap informasi akan menggunakan informasi tersebut untuk menguntungkan dirinya sendiri dan merugikan orang yang berhak atas informasi tersebut.


Referensi:
http://dittel.kominfo.go.id/wp-content/uploads/2013/06/36-TAHUN-1999.pdf

Rabu, 02 April 2014

Etika Profesi Programmer

Programmer adalah sebuah profesi yang bergerak dibidang komputer yang bertugas membuat program atau aplikasi komputer dengan bahasa pemrograman tertentu seperti Visual Basic, HTML, PHP, Java, dll. Menurut sumber Wikipedia, programmer terbagi menjadi dua, yaitu programmer sistem dan programmer aplikasi. Programmer sistem bertugas membuat sebuah program sistem yang dapat mengendalikan aplikasi komputer, contohnya sistem operasi. Sedangkan programmer aplikasi bertugs membuat aplikasi komputer sesuai permintaan pengguna.

     Dalam menjalankan profesinya, seorang programmer harus mengikuti etika-etika yang berlaku. Etika tersebut berfungsi agar seorang programmer tidak semena-mena dalam menjalankan profesinya. Berikut adalah etika yang harus diterapkan pada diri programmer:
  1. Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
  2. Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta, kecuali telah membeli atau telah meminta izin.
  3. Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.
  4. Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan me dapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
  5. Tidak boleh asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
  6. Tidak boleh mempermalukan profesinya.
  7. Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
  8. Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja dalam pengembangan suatu proyek.
  9. Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
  10. Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keuntungan dalam menaikkan status.
  11. Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapatkan izin.
  12. Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
  13. Tidak boleh meencari keuntangan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa izin.
      Menjadi seorang programmer ada kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan, diantaranya
  1. Memahami konsep dasar sistem operasi.
  2. Memahami konsep dasar jaringan.
  3. Memahami konsep dasar relational database.
  4. Memahami konsep dasar protokol.
  5. Memahami unicode agar aplikasi dapat diinstall di komputer mana saja.
  6. Memahami lebih dari satu bahasa pemrograman.
  7. Cara menggunakan version control.
      Begitupun terhadap klien, seorang programmer harus memiliki sikap yang seharusnya ditujukan kepada klien, diantaranya:
  1. Mempunyai sikap & kepribadian baik, komunikatif, mudah beradaptasi dengan lingkungan kerja, cekatan & fleksibel.
  2. Mampu bekerja berorientasi jadwal, mengatur pekerjaan multiple project dan bekerja sama dalam tim.
  3. Membuat kontrak kerja dengan klien.
  4. Menyukai dan mengerti dasar-dasar pemrograman.

Referesensi:
http://id.wikipedia.org/wiki/Pemrogram
http://bookr2.com/viewmanual/1110879

Kamis, 06 Maret 2014

Etika dan Profesionalisme

1. Apa itu etika?
    Di dalam kehidupan sehari-hari kita sering mendengan kata "Etika", misalnya "eh, etika kamu jelek sekali" atau "eh, dijaga dong etikanya". Sebenarnya etika itu apa? Ya, etika itu adalah sebuah perilaku yang ditunjukan oleh manusia terhadap kehidupannya. Jadi jika perilaku manusia itu jelek, bisa dikatakan dia memiliki etika yang buruk. Begitu pun sebaliknya, jika perilaku manusia itu baik, maka bisa dikatakan dia memiliki etika yang baik. Di dalam kehidupan, manusia dituntut untuk memiliki etika yang baik dalam bermasyarakat, karena jika etika manusia itu baik maka akan disegani oleh masyarakat. Namun jika etika manusia itu jelek, maka akan dijauhi atau bahkan akan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.

2. Apa itu profesionalisme?
    Profesionalisme berasal dari kata Profesi dan Profesional. Profesi berarti merujuk pada pekerjaan yang dilakukan sehari-sehari. Sedangkan profesional adalah melakukan pekerjaan sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya. Jadi profesionalisme adalah melaksanakan pekerjaan dengan sungguh-sungguh agar terciptanya mutu yang baik dan waktu yang tepat. Seseorang yang memiliki sifat profesionalisme pasti mengetahui harus bagaimana dia bekerja dengan baik, bagaimana harus mengambil sikap dan mengetahui kapan dia harus mementingkan pekerjaannya dibandingkan dengan hal-hal yang tidak diprioritaskannya.

Minggu, 12 Januari 2014

Cara Kerja Jaringan Wireless

    Wireless atau nirkabel adalah sebuah jaringan teknik komunikasi tanpa kabel yang memungkinkan perangkat-perangkat dapat terhubung didalamnya tanpa menggunakan kabel. Wireless dapat digunakan sebagai media transfer data jarak jauh maupun jarak dekat dengan menggunakan gelombang elektromagnetik sebagai pengganti kabel.




Tipe-tipe wireless:
1. Wireless PAN (WPAN)
Wireless Personal Area Network (WPAN) adalah jaringan wireless dengan jangkauan area yang kecil. Contohnya Bluetooth, Infrared, dan ZigBee.

2. Wireless LAN (WLAN) / Wifi
Wireless Local Area Network (WLAN) atau biasa disebut Wifi memiliki jangkauan yang jauh lebih luas dibanding WPAN. Saat ini WLAN mengalami banyak peningkatan dari segi kecepatan dan luas cakupannya. Awalnya WLAN ditujukan untuk penggunaan perangkat jaringan lokal, namun saat ini lebih banyak digunakan untuk mengakses internet.

3. Wireless MAN (WMAN)
Wireless Metropolitan Area Network (WMAN) adalah jaringan wireless network yang menghubungkan beberapa jaringan WLAN. Contoh teknologi WMAN adalah WiMAX.

4. Wireless WAN (WWAN)
Wireless Wide Area Network adalah jaringan wireless yang umumnya menjangkau area luas misalnya menghubungkan kantor pusat dan cabang antar provinsi.

5. Cellular Network
Cellular Network atau Mobile Network adalah jaringan radio terdistribusi yang melayani media komunikasi perangkat mobile seperti handphone, pager, dll. Contoh sistem dari Cellular Network ini adalah GSM, PCS, dan D-AMPS.

Cara kerja wireless:
Pada dasarnya jaringan wireless bekerja dengan menggunakan gelombang elektromagnetik yang berasal dari adaptor Wireless LAN komputer dan router. Adaptor akan menerima menerima data dari komputer dalam bentuk digital. Lalu data dikonversi kedalam bentuk gelombang radio dan selanjutnya dikirim ke router melalui antena. Sinyal decode Router mengirimkannya ke internet.

Referensi: