Pegawai Negeri Sipil atau yang biasa disingkat PNS, adalah sebuah profesi yang banyak sekali ingin digeluti oleh masyarakat Indonesia. Kenapa tidak? Menjadi PNS adalah sebuah impian bagi banyak masyarakat Indonesia karena kita dapat mengabdi pada masyarakat lain dan Negara. Untuk PNS sekarang lebih diperhatikan oleh pemerintah dan selain itu banyak tunjangan-tunjangan bagi PNS di Indonesia.
Di dalam sebuah profesi pasti ada yang namanya kode etik yang harus dilakukan bagi seseorang yang menjalankan profesi tersebut. Karena di dalam kode etik tersebut terdapat peraturan-peraturan yang harus dijalani agar profesi tersebut dapat berjalan dengan benar. Berikut adalah kode etik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diambil dari salah satu Kementrian di Indonesia yaitu Kominfo :
1. Pegawai Kementrian Komunikasi dan Informatika wajib :
- Menjunjung tinggi Panca Prasetya Korpri, Sumpah Pegawai dan Sumpah Jabatan;
- Menghormati agama, kepercayaan, budaya dan adat istiadat orang lain;
- Mematuhi peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku, Peraturan Kepegawaian dan Kode Etik PNS;
- Bekerja secara profesional, tanggung jawab, jujur dan transparan;
- Menjaga data dan/atau informasi yang diperoleh selama menjadi Pegawai Kementrian Komunikasi dan Informatika, sehingga pihak yang tidak berhak tidak dapat mengakses atau memperolehnya;
- Memberikan pelayanan prima sebagai abdi masyarakat baik kepada sesama pegawai maupun dengan pihak lain;
- Mentaati perintah kedinasan;
- Melaporkan kepada atasan atau unit kerja pengawas internal, dan Majelis Kode Etik apabila mengetahui adanya sangkaan telah terjadi suatu pelanggaran Kode Etik Pegawai;
- Bertanggungjawab dalam penggunaan barang inventaris milik Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- Mentaati etika bertelepon, berinternet, surat-menyurat (termasuk surat elektronik) dimana semua penggunaan fasilitas tersebut hanya untuk kepentingan kedinasan;
- Mentaati ketentuan jam kerja dan tata tertib kantor;
- Bersikap, berpenampilan, dan bertutur kata secara sopan.
2. Pegawai Kementrian Komunikasi dan Informatika yang berhenti/pensiun wajib :
- Mengembalikan setiap dokumen, peralatan dan/atau fasilitas kantor yang dipergunakan pada saat dinas;
- Merahasiakan atau tidak mengungkapkan kepada pihak yang tidak berhak baik secara langsung maupun tidak langsung semua informasi rahasia yang diperolehnya selama menjadi pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika.
3. Pegawai Kementrian Komunikasi dan Informatika dilarang :
- Bersikap diskriminatif dalam melaksanakan tugas;
- Menjadi anggota/simpatisan aktif partai politik;
- Menyalahgunakan kewenangan jabatan atau posisi baik secara langsung maupun tidak langsung;
- Melakukan kegiatan yang patut diduga dapat menimbulkan benturan kepentingan dalam menjalankan tugas, kewenangan dan posisi sebagai pegawai;
- Memakai fasilitas kantor untuk kegiatan diluar kepentingan kedinasan;
- Menerima segalapemberian dalambentuk apapun, baik langsung maupun tidak langsung, yang berkaitan dengan jabatan atau pekerjaannya;
- Melakukan perbuatan tidak terpuji yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan dapat merusak citra serta martabat KementerianKomunikasi dan Informatika.
Referensi:
http://rb.kominfo.go.id/wp-content/uploads/2012/04/PERMEN-KOMINFO-TENTANG-KODE-ETIK-PEGAWAI-15-Mar-2012-TTD.pdf