Pages

Kamis, 01 Mei 2014

Pembahasan UU RI No. 36 Tahun 1999 (Pasal 40)

    Undang-undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Undang-undang ini membahas mengenai aturan-aturang yang mengenai telekomunikasi, baik bagi pihak penyelenggara telekomunikasi dan pemakai telekomunikasi. Pada UU ini terbagi menjadi 9 BAB dan 64 Pasal yang didalamnya masih terdapat ayat-ayatnya. Pada kesempatan ini, pasal yang akan dibahas yaitu pasal 40 mengenai pengamanan telekomunikasi.

"Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun"

    Di atas merupakan bunyi Pasal 40 dari Undang-undang RI No. 36 Tahun 1999. Dapat dilihat dari bunyi pasal tersebut bahwa setiap orang dilarang memasang alat atau perangkat tambahan pada jaringan telekomunikasi yang bertujuan melakukan penyadapan agar mendapatkan informasi dengan cara tidak sah. Karena pada dasarnya informasi yang dimiliki oleh seseorang adalah hak pribadi yang harus dilindungi sehingga penyadapan harus dilarang. Terlebih jika seseorang yang menyadap informasi akan menggunakan informasi tersebut untuk menguntungkan dirinya sendiri dan merugikan orang yang berhak atas informasi tersebut.


Referensi:
http://dittel.kominfo.go.id/wp-content/uploads/2013/06/36-TAHUN-1999.pdf